Pencurian Arus Listrik menyebar Luas Diduga Adanya Pembiyaran Dari Pihak PLN Rayon Menggala.

tipikorkriminalinvestigasi.com

Tulang Bawang – Sepertinya kinerja para pegawai di perusahaan PLN rayon menggala cabang area kota bumi selama ini terindikasi telah membiarkan penyalahgunaan penyaluran baru arus listrik dari berbagai kecamatan khususnya di SK 16 bandar anom dikabupaten mesuji.

perihal makin meluasnya dugaan pencurian penyaluran baru arus listrik yang saat ini sudah tersebar luas diberbagai kecamatan di Kabupaten Mesuji, di sinyalir di lakukan pembiyaran oleh oknum PLN rayon menggala, dan TKS (tenaga kerja harian) PLN yang telah mengetahui tata cara pemasangan untuk pencurian arus listrik yang saat ini semakin menyebar luas didaerah bandar anom SK16 kabupaten mesuji Selasa 24/07/2018

“ Apakah Pihak PLN rayon menggala cabang area kota bumi selama ini hanya lebih fokus terhadap kenaikan tarif listrik, tanpa terlebih dahulu melakukan pembenahan pengawasan tentang kelistrikan dilapangan atau memang benar ada permainan oknum didalamnya ? 

“ Menurut sumber yang masih disembunyikan identitasnya, ia meminta kepada pihak yang berwenang terkait kasus ini agar bisa cepat mengambil sikap, karena dalam hal ini selain melakukan tindak kriminal dengan mencuri arus listrik, sangat berisiko pula buat masarakat setempat akibat banyaknya kabel yang terlihat  dipasang didinding rumah berantakan dan asal-asalan.

“Sementara PLN rayon menggala belum lakukan sidak untuk croscek dilapangan ada apa dalam hal ini ?

“ Dalam pantauan dan investigasi tim media di tempat TKP arel bandar anom kabupaten mesuji pada hari senin 23/07 di temukan untuk dugaan pencurian arus listrik ini sudah berjalan selama berbulan bulan yang di fungsikan sebagai lampu penerangan rumah sebagian warga setempat.

Anehnya lagi disaat tim media ini saat hendak akan investigasi kekantor rayon PLN menggala yang terletak dijalan moris kecamatan banjar agung cabang area kota bumi, kuat adanya dugaan terkait pencurian penyambungan arus listrik tersebut terdapat oknum didalamnya.
 
“disaat tim media ini mencoba mempertanyakan di kantor rayon PLN menggala, selaku sekuriti “ WAHIDIN “ Terindikasi sengaja menghalang halangi media yang hendak akan investigasi pada hari senin 23/07/18, ia berdalih seakan akan menutupi kepada media agar tidak bisa mencari kebenaran untuk kasus ini, “ maaf pak untuk orang kantor saat ini tidak ada, mereka sedang istirahat dan saya tidak bisa memastikan mereka balik lagi kekantor atau tidak jelasnya saat ini kantor hanya ada satu orang saja buk desi tapi dia hanya petugas untuk melayani listrik yang bermasalah dalam pembayaran, akan tetapi kalau masalah dugaan pencurian arus listrik ini bukan domen dia, untuk  yang bisa menjawabnya langsung ke menegernya ( ILIYAS ) ungkapnya

Terpisah “Julhamdi ” selaku meneger area cabang kotabumi angkat bicara terkait permasalahan ini, ia menegaskan sangsi hukum terkait tentang Pencurian arus  Listrik.

“ Selain dalam KUHP, mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) tegasnya

“ Hingga saat ini pihak rayon PLN menggala masih tertutup, ada dugaan keterlibatan oknum yang menjadi beking di balik semua ini, sehingga sangat sulit untuk di ungkap kebenarannya oleh siapapun.

Pewarta : Korlap