​Pemkab Dorong BUMDES Bisnis Terpadu, Majukan Agribisnis Tulang Bawang…

Tipikorkriminalinvestigasi.com-TULANG BAWANG.
Potensi agribisnis yang dimiliki Kabupaten Tulang Bawang, pada tahun 2017 ini akan semakin ditingkatkan lagi kemajuannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, dengan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa/Kampung (BUMDES/BUMKAM) dan Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMADES/BUMAKAM) yang ada.
Saat ini Pemkab Tulang Bawang terus mendorong pengaktifan dan pemantapan usaha yang dikelola oleh BUMDES di 147 kampung dan 5 BUMADES yang sudah terbentuk. Ke depan BUMDES maupun BUMADES di Tulang Bawang akan mengembangkan bisnis terpadu berbasis potensi agribisnis yang ada di masing-masing kampung dan kecamatan.Jumat, 3 Februari 2017

Untuk kepentingan tersebut, Pemkab melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulang Bawang juga telah memetakan rencana bisnis terpadu BUMDES dan BUMADES berbasis agribisnis, berdasarkan potensi daerah per kecamatan, serta usulan bisnis usaha terpadu yang akan digeluti oleh BUMDES dan BUMADES.
Kepala Bappeda Tulang Bawang Anthoni melalui Sekretaris Bappeda Dicky Surahman, Jum’at 3 Februari 2017 mengatakan, ada banyak bisnis usaha terpadu yang diusulkan untuk dikelola BUMDES dan BUMADES di 15 kecamatan se-Tulang Bawang, yang terdiri dari bisnis utama dan bisnis pendamping.
Dari berbagai bisnis tersebut, kemudian telah direkomendasikan sejumlah bisnis utama yang diharapkan dapat menjadi ikon agribisnis berbasis usaha BUMDES pada masing-masing kecamatan yang ada.
Sejumlah usaha terpadu utama yang akan dikelola BUMDES maupun BUMADES di Tulang Bawang, diantaranya usaha Agribisnis berbasis sapi potong, ubi kayu, kambing, itik, sapi, pengolahan hasil perikanan, Agribisnis berbasis kerbau rawa, kerajinan bambu, buah naga, padi dan Agribisnis berbasis udang,” jelasnya.
Penentukan jenis-jenis usaha BUMDES maupun BUMADES di Kabupaten Tulang Bawang itu, juga merujuk pada amanat Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Berdasarkan Permendes tersebut, sejumlah bisnis yang dapat dikelola BUMDES diantaranya: Bisnis Sosial (Social business), Bisnis Penyewaan (Renting business), Bisnis Perantara (Brokering business), Bisnis Produksi/perdagangan (Trading business), Bisnis Keuangan (Financial business), Bisnis Bersama (Holding business), dan Bisnis Kontraktor (Contracting business).
Secara rinci berikut bisnis utama yang direncanakan akan dikelola BUMDES dan BUMADES di Kabupaten Tulang Bawang pada setiap kecamatan, antara lain:

1. Banjar Agung agribisnis berbasis sapi potong,

2. Banjar Baru agribisnis berbasis ubi kayu,

3. Banjar Margo agribisnis berbasis kambing

4. Dente Teladas agribisnis berbasis itik

5. Gedung Aji, agribisnis berbasis sapi

6. Gedung Aji Baru, agribisnis berbasis sapi

7. Gedung Meneng, agribisnis pengolahan hasil perikanan,

8. Menggala, agribisnis berbasis kerbau rawa

9. Menggala Timur, agribisnis berbasis ubi kayu

10. Meraksa Aji, agribisnis berbasis kerajinan bambu

11. Penawar Aji, agribisnis berbasis sapi

12. Penawartama, agribisnis berbasis buah naga

13. Rawa Pitu, agribisnis berbasis padi,

14. Rawa Jitu Selatan, agribisnis berbasis padi,

15. Rawa Jitu Timur, agribisnis berbasis udang. ***kabiro